Kenaikan Gaji PNS Dirapel Maret 2012

Pembayaran kenaikan gaji PNS tahun 2012 akan dibayarkan secara rapel pada Maret mendatang. Kementerian Keuangan akan mengirimkan surat edaran ke kantor perbendaharaan pemerintah terkait penyesuaian gaji sesuai Peraturan Pemerintah, Menurut Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin pembayaran akan dilakukan tidak lama setelah pembayaran gaji bulan berjalan.

"Jadi kalau sempat bulan Maret, akan dibayarkan untuk gaji bulan Maret lalu dua bulan kemarin akan diberikan rapel," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2012.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menyatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri sudah tercantum dalam struktur APBN 2012. Kenaika itu juga merupakan lanjutan program reformasi birokrasi. Kenaikan itu berlaku untuk semua tingkat golongan.

Pembayaran kenaikan gaji PNS tahun 2012



Ini Dia Besaran Gaji Baru PNS

"Itu sudah dihitung dalam kesepakatan dalam APBN," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara serentak pada 6 Februari lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Dengan PP baru itu, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).

Gaji tersebut, di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10 persen dari gaji pokok dan anak dua persen dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional. (abby)
hasbihtc.blog di kutip dari VIVAnews wassalam semoga bermanfaat Pembayaran kenaikan gaji PNS tahun 2012.happy blogging.

Tidak ada komentar untuk "Kenaikan Gaji PNS Dirapel Maret 2012"