Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0 Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya ijasah atau SK PNS golongan bagi berstatus PNS tempat dan tanggal lahir ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.

Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013

Peserta Sertifikasi Guru 2013

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013


Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013
  1. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
  2. Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio dan kuota maksimal satu persen.
  3. Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
  4. Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru. Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  6. sesuai dengan program studi S-1 (linier),
  7. Apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
  8. Apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
  9. apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  10. Mengumpulkan berkas-dokumen-portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten-Kota Masing-masing.
  11. Pola PSPL
  12. Pola PF mengumpulkan Portofolio
  13. Pola PLPG
  14. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  15. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  16. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
Demikianlah Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013 semoga dapat bermanfaat.

Tidak ada komentar untuk "Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2013"